1. Suami dan anak pasien terkonfirmasi COVID-19
Ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak dari pasien tersebut. Sebelumnya, pada hari Sabtu (17/7/2021) jenazah COVID-19 berinisial GMN diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19.
Saat itu, pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif COVID-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.
2. Polisi sempat negosiasi dengan pihak keluarga
Ilustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah.
“Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di pemakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang,” katanya.
3. Pihak keluarga jenazah COVID-19 menyampaikan permohonan maaf
Ilustrasi pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien COVID-19, Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.
“Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19,” ujarnya.
Abdullah berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.
Keluarga pun mengimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah.