BERITA VIRAL

Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KP Edhy Prabowo Ajukan Banding

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo.

“(Kami) banding, sudah diajukan kemarin,” kata Soesilo melalui pesan singkat pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

1. Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KP Edhy Prabowo Ajukan BandingEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.

Dalam menimbang putusannya, Hakim menilai Edhy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tak memberi teladan sebagai pejabat publik ketika masih menjadi menteri, dan telah menggunakan uang hasil korupsi itu.

Edhy juga dianggap sopan selama menjalani sidang dan belum pernah dihukum. Selain itu, sejumlah aset yang dibeli Edhy dengan uang korupsi telah disita.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Namun, hal itu tak sejalan dengan harapan Edhy ketika membaca nota pembelaannya. Saat itu Edhy berharap dapat vonis bebas atau seringan-ringannya.

2. Edhy Prabowo sedih divonis 5 tahun penjara

Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KP Edhy Prabowo Ajukan BandingEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Usai sidang, Edhy mengaku sedih dengan vonis yang dibacakan majelis hakim. Sebab, menurutnya tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ini lah proses peradilan di kita,” ujar Edhy Prabowo, Kamis (15/7/2021).

3. Edhy Prabowo dinilai minimal harus dihukum 20 tahun penjara

Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KP Edhy Prabowo Ajukan BandingMantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mengkritisi putusan majelis hakim untuk Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih bening lobster selama lima tahun penjara terlalu ringan. Sebab, korupsi yang dilakukan Edhy itu dilakukan ketika ia duduk sebagai pejabat publik dan saat  Indonesia dilanda pandemik COVID-19.

“Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara. Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan, mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Jumat (16/7/2021).

Selain itu, ICW menilai ada kekeliruan logika dalam putusan yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp 24,6 miliar dan 77 ribu dolar Singapura, namun justru vonisnya sangat ringan.

“Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator. Namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya,” Ujar Kurnia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *