BERITA UNIK

Jaksa Kasus Novel Sempat ke Sumsel Sebelum Meninggal

Jaksa Kasus Novel Sempat ke Sumsel Sebelum Meninggal

Almarhum Fedrik Adhar sempat merayakan Idul Adha di Sumatera Selatan sebelum meninggal dan dinyatakan positif covid-19.

LOKERBOLAJaksa Kasus Novel Sempat ke Sumsel Sebelum Meninggal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan Jaksa Fedrik Adhar sempat pulang kampung untuk ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sebelum terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) dan meninggal pada Senin (17/8) lalu.

“Almarhum pada Idul Adha kemarin melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Kemudian kembali ke Jakarta,” kata Hari kepada wartawan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (18/8).

Dia menjelaskan bahwa saat kembali ke Jakarta, Fedrik mulai mengeluhkan keadaannya yang sakit sehingga dirawat di RS Pondok Indah Bintaro.

Sesuai prosedur pun, Fedrik akhirnya menjalani rapid dan swab pada Kamis (13/8) dan dinyatakan positif Covid-19. Dia pun sempat dipasangkan alat bantu pernapasan (ventilator) selama beberapa hari selama dirawat di Rumah Sakit.

“Dalam kurun waktu Jumat, Sabtu, Minggu sudah menggunakan ventilator,” kata Hari.

Dari hasil rekam medis jaksa tersebut, Hari mengungkapkan bahwa Fedrik memiliki riwayat penyakit gula darah dan kolesterol.

Fedrik merupakan Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Jakut yang juga jaksa penuntut umum kasus Novel Baswedan. Buntut dari hal itu, Kejari Jakut pun menutup sementara layanan umum di kantornya itu.

“Untuk sementara, tanggal 18 dan 19 tidak melakukan pelayanan untuk umum sampai nanti hari Senin tanggal 24,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/8).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya pun telah melakukan pengecekan kesehatan dengan menggelar rapid test secara massal bagi pegawai Kejari Jakut.

Sebelum meninggal, Jaksa Fedrik sempat menuai kontroversi di masyarakat usai menuntut dua pelaku penyiraman air keras, Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan itu berbuntut pada pelacakan jejak digital Fedrik di dunia maya.

Dalam foto-foto di akun media sosial, Fedrik terlihat berfoto dengan tas bermerk dan mobil mewah. Barang-barang yang dipamerkan itu dinilai tak sebanding dengan pendapatannya sebagai jaksa.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Fedrik terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Kekayaannya saat itu mencapai Rp5,8 miliar.

Anggota tim JPU kasus itu pun pada akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan pada 23 Juli lalu. Termasuk Jaksa Fedrik, mereka diperiksa soal tuntutan ringan terhadap terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah Fredik.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan para Jaksa itu pun belum rampung. Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung soal penilaiannya terhadap kasus tersebut.

Sebelum menangani perkara Novel, Fedrik termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *