BERITA VIRAL

Rp 50 Juta Denda Maksimal untuk Habib Rizieq, Jika Diulang Jadi Rp 100 Juta

Rp 50 Juta Denda Maksimal untuk Habib Rizieq, Jika Diulang Jadi Rp 100 Juta

Situs Judi Online Terpercaya – Rp 50 Juta Denda Maksimal untuk Habib Rizieq, Jika Diulang Jadi Rp 100 Juta

Jakarta – Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap telah melakukan langkah yang baik dalam menyikapi pelanggaran protokol kesehatan di agenda yang diselenggarakan Habib Rizieq Shihab.
Seperti yang diberitakan, Rizieq dikenai denda Rp 50 juta. Rizieq mendapat denda administratif karena adanya pelanggaran protokol COVID-19 di acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad.

“Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila dikemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” katanya dalam konferensi pers di kanal Youtube BNPB, Minggu (15/11/2020).

Doni juga mengapresiasi tim Satgas DKI yang menindak pelanggar COVID-19 dan tidak pandang bulu, terutama pada mereka yang tidak menggunakan masker di acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menyampaikan alasan pihaknya memberikan bantuan 20 ribu masker pada penyelenggara acara di Petamburan. Ia menegaskan pemberian masker semata-mata sebagai jalan terakhir karena pihak penyelenggara acara tetap ingin menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Jalan terakhir adalah dengan memberikan masker semata-mata untuk memberikan perlindungan pada masyarakat yang hadir agar tidak terpapar. Pemberian masker ini bukanlah bagian dari mendukung acara,” pungkas Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *