BERITA VIRAL

Menhub Minta Sriwijaya-Jasa Raharja Penuhi Hak Korban SJ 182

Menhub Minta Sriwijaya-Jasa Raharja Penuhi Hak Korban SJ 182

Para pihak terkait telah mendata keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1).

Situs Judi Online TerepercayaMenhub Minta Sriwijaya-Jasa Raharja Penuhi Hak Korban SJ 182.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk memenuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan. Pesawat tersebut jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1).

“Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (10/1) dikutip dari Antara.

Budi mengatakan pihak-pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk pendataan.

“InsyaAllah hari ini sudah dilakukan pertemuan, besok kita akan lakukan pertemuan lagi, dan menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu, dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota,” ujarnya.

Keluarga korban akan menerima santunan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.

Permenkeu tersebut mengatur tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Besaran santunan terhadap korban atau keluarga korban meliputi biaya perawatan hingga biaya penguburan.

Besaran santunan bagi setiap korban atau ahli waris korban kecelakaan transportasi udara bervariasi. Pada Pasal 4 ayat (2), misalnya menyebutkan, ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan udara berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Kemudian penumpang yang harus menjalani perawatan berhak menerima santunan maksimal sebanyak Rp25 juta, dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu. Biaya itu belum termasuk biaya pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.

“Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50 juta,” demikian bunyi ayat 2 pasal 4.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pesawat teregistrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu jatuh saat akan menanjak ke ketinggian 13.000 kaki dari permukaan laut.

Sebelum lepas landas, pesawat SJ 182 juga sempat menunda keberangkatannya selama 30 menit karena cuaca hujan. Pihak KNKT saat ini bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengumpulkan data terkait cuaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *