BERITA KESEHATAN

Vaksin COVID-19 Dibuat Lebih Cepat, Amankah?

Vaksin COVID-19 Dibuat Lebih Cepat, Amankah?

Situs Judi Bola Online – Vaksin COVID-19 Dibuat Lebih Cepat, Amankah?

Dalam waktu dekat, program vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan dilakukan. Presiden Joko Widodo tengah mengusahakan agar vaksinasi bisa dilakukan pada akhir 2020 atau awal 2021.
“Kalau melihat tadi di lapangan dan melihat simulasi tadi, kita memperkirakan kita akan mulai vaksinasi di akhir tahun atau di awal tahun, akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021,” kata Jokowi setelah berkunjung ke Puskesmas Tanah Sareal, Bogor, seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/11/2020).

Meski begitu, sebagian masyarakat masih ada yang menolak untuk melakukan vaksinasi. Salah satu alasannya, karena vaksin COVID-19 dibuat sangat cepat dan khawatir tidak aman.

Dalam proses pembuatannya, vaksin memang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni bisa 10-12 tahun. Sedangkan, vaksin COVID-19 yang saat ini sedang dikerjakan bisa selesai dalam waktu sekitar satu tahun.

BACA JUGA : Ciri-Ciri COVID-19 Dan Gejala Terbaru, Perlu Tahu!

Apakah vaksin COVID-19 benar-benar aman?
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof Dr dr Hindra Irawan Satari mengatakan, meski vaksin COVID-19 dibuat dengan sangat cepat, tetapi dalam proses pembuatannya wajib memenuhi syarat-syarat keamanan.

“Tetap ada syaratnya. Jadi tidak dibiarkan terlepas dan tidak diamati serta diikuti,” ucap Prof Hindra dalam konferensi pers di kanal FMB9, Kamis (19/11/2020).

“Mungkin berbeda pada rancangan vaksin biasa. Pada vaksin emergency ini khususnya dukungan biaya, dukungan sarana, dukungan tenaga lebih dipenuhi, sehingga proses-proses yang lebih panjang itu bisa dipersingkat,” tambanya.

Prof Hindra menjelaskan, persyaratan ini telah terstandarisasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan berbagai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di banyak negara.

Selain itu, pihak BPOM setempat termasuk Indonesia tidak akan mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau penggunaan darurat untuk penggunaan vaksin COVID-19 sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi.

“BPOM setempat tidak akan mengeluarkan emergency use authorization sebelum syarat-syarat (terpenuhi). Meskipun dipercepat, tapi syarat-syarat itu harus ada yang dipenuhi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *