BERITA VIRAL

Tangis Penyesalan Sulaiman Pengunggah Kolase Ma’ruf-Kakek Sugiono

Tangis Penyesalan Sulaiman Pengunggah Kolase Ma’ruf-Kakek Sugiono

Situs Prediksi Bola Jitu – Tangis Penyesalan Sulaiman Pengunggah Kolase Ma’ruf-Kakek Sugiono

Jakarta – Penyesalan selalu datang terlambat. Itulah yang dialami eks Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung, yang menangis memohon maaf kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin setelah mengungah kolase foto Ma’ruf dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Sulaiman bahkan bersedia mencium tangan dan kaki Ma’ruf Amin agar bisa dimaafkan.

“Anak saya 4. Yang nomor 1 kelas III SD, umur 10 tahun. Baru yang kedua umur 5 tahun, yang ketiga umur 3 tahun, yang keempat umur 1 tahun. Makanya saya memohon, memohonlah saya kepada Pak Kiai, saya memang tak tahu atau tak sengaja ataupun apa. Saya mohon maaflah, saya menyesal, saya khilaf. Dengan 10 jari saya menghancurkan tangan saya. Saya mohon maaf. Kalau perlu, saya cium segala tangan pun, kaki saya cium boleh, karena saya memikirkan keluarga,” ungkap Sulaiman di Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2020) malam.

Sulaiman mengaku tak tahu apabila kolase foto Wapres Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono di laman akun Facebook-nya yang viral akan berakibat fatal.

Setelah posting-annya viral, menurut Sulaiman, seorang temannya mengingatkan dia soal risiko hukum mem-posting kolase foto Wapres Ma’ruf dengan ‘Kakek Sugiono’.

“Tidak tahulah (posting-annya mengandung unsur pidana) karena tak terpikir saya di situ, bahwa mem-posting itu saya menghina negara, menghina kepala negara. Setelah itulah pukul 16.30 saya buka (ponsel), saya lihat, karena kawan telepon bahwasanya itu status sudah riuh, rusuh, barulah saya hapus. Setelah saya hapus itu, itulah barulah saya tahu ‘Oh, iya kiai ini Wakil Presiden’. Begitulah. Iya, setelah itu baru tahulah ada kawan bilang ‘kena undang-undang’ apa segala macam,” tutur Sulaiman.

Bukan hanya kepada Wapres Ma’ruf, Sulaiman menyampaikan permohonan maafnya kepada Nahdlatul Ulama (NU). Dia lalu mengaku sebagai bagian dari NU.

“Harapan saya, saya mau dimaafkanlah. Artinya, saya mohon maaf, terutama kepada Kiai Haji Ma’ruf Amin. Saya memohon kepada beliau. Saya mohon juga kepada seluruh keluarga besar NU, saya mohon dimaafkan. Saya mohon maaf supaya saya… cemana saya pun tak tahu, supaya janganlah saya ini diapa, dihukum. Mohon maaflah saya sebesar-besarnya, apa pun saya lakukan. Karena saya juga orang NU, pencinta NU. Terutama kepada Kiai Haji Ma’ruf Amin, kiai saya, Ketua MUI saya, tolonglah saya dimaafkan,” pinta Sulaiman.

Tangis Sulaiman pun pecah saat teringat wajah buah hatinya yang harus ditinggalkannya selama menghadapi proses hukum di kepolisian.

“Saya serahkan kepada Tuhan. Kalau memang Dia harus masuk (penjara) kata-Nya, ya saya harus masuk. Tapi kalau Dia lihat anak saya, ‘Kau harus pulang’, saya pulang,” kata Sulaiman lirih.

“Saya yakin Tuhan tolong saya,” imbuh dia.

Sulaiman lagi-lagi mengaku perbuatannya adalah kekhilafan. Dia mengatakan tak ada niat menzalimi Ma’ruf dan tak menduga akan ditangkap polisi.

“Saya khilaf sebenarnya. Saya tak…. Saya ini sebenarnya, saya tidak ada untuk menzalimi yang mana-mana. Saya tak ada. Hanya mungkin… tak tahulah, memang tak terpikirlah saya ke hukum ini, saya tak terpikirlah. Hanya dengan menonton K-Pop itu, saya lihat ulama saya itu saja. Tak ada yang lain,” kata dia.

Sulaiman awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai gegara mengunggah foto Ma’ruf di akun Facebook disandingkan dengan gambar wajah bintang porno Jepang ‘Kakek Sugiono’. Ada narasi ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’ yang ditulis Sulaiman.

Sulaiman sudah meminta maaf. Meski demikian, tangkapan layar posting-annya telah beredar dan viral. Polisi juga melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Kemudian, Sulaiman ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditangkap di kediamannya di Tanjungbalai, Jumat (2/10).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 September 2020. Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini, yakni satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *